Kasie PPM
Kasie PPM ( Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat )
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat yang dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- penyediaan bahan pembinaan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan;
- penyediaan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap program kerja pemberdayaan masyarakat;
- penyediaan bahan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- penyediaan bahan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Camat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.