FAQ
Frequently Asked Question (FAQ) / Pertanyaan yang sering ditanyakan :
Q : Apa syarat perekaman E-KTP ?
A : Syarat perekaman E-KTP adalah membawa fotocopy KK
Q : Apa syarat pembuatan IKD ?
A : Syarat pembuatan IKD adalah membawa E-KTP dan Smartphone (Android)
Q : Apakah hari libur tetap buka ?
A : Ya, untuk pelayanan perekaman E-KTP dan IKD kantor Kecamatan Gantiwarno tetap buka setiap hari minggu.
Q : Bagaimana mekanisme / prosedurnya ?
A :
1. Pemohon mengajukan Perekaman ke Loket Pelayanan
2. Menunggu antrian (jika ada)
3. Melakukan perekaman KTP/ IKD diruangan yang telah disediakan
4. Pengambilan KTP ke Kecamatan Wedi, 3-5 hari setelah perekaman
Q : Bagimana cara untuk pengaduan ke Kecamatan ?
A :
Mekanisme Pengaduan:
1. Datang langsung ke Kecamatan Gantiwarno;
2. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;
3. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;
4. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;
5. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini:
Web : gantiwarno.klaten.go.id
IG : @gantiwarnokabklaten
FB : Kecamatan Gantiwarno
TW : @gtwkabklaten
email : kec.gantiwarno@klaten.go.id
SP4N : https://lapor.go.id/
HP/WA : 08222057087
Petugas : Safa