Standar Pelayanan
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Ini mencakup berbagai aspek, termasuk prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya, dan perilaku petugas, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat.
- Dasar hukum: Landasan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik.
- Persyaratan: Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pelayanan.
- Prosedur: Langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pelayanan.
- Waktu penyelesaian: Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan.
- Biaya/tarif: Biaya yang dikenakan untuk mendapatkan pelayanan.
- Penanggung jawab: Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan.
- Sarana dan prasarana: Fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan.
- Penanganan pengaduan: Mekanisme untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Dengan adanya standar pelayanan yang jelas dan terukur, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik, efektif, dan efisien, serta dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel kepada masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan kepastian dalam pemberian layanan di lingkungan Pemerintah Kecamatan Gantiwarno, maka dari itu Camat Gantiwarno menetapkan Surat Keputusan Camat Gantiwarno nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten.
Dengan ini ditetapkan jenis layanan yang termasuk dalam standar pelayanan publik Kecamatan Gantiwarno sebagai berikut:
a. Standar Pelayanan Legalisasi Umum
b. Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
c. Standar Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah
d. Standar Pelayanan Fasilitasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
e. Standar Pelayanan KTP Elektronik (E-KTP)
f. Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
g. Standar Pelayanan Surat Pindah Penduduk
h. Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian
i. Standar Pelayanan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana)
Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh pelaksana pelayanan di Kecamatan Gantiwarno serta merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Berikut Surat Keputusan Camat :