PANGLING BEJANA
RANCANG BANGUN
Dasar Hukum
- Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Permasalahan
- Masih banyak masyarakat yang melupakan atau mengabaikan dasar kesiapsiagaan terhadap bencana
- Masih kurang kesadaran pola pikir dan perilaku masyarakat pada faktor penyebab terjadinya bencana
- Maraknya kegiatan penyebab bencana di Kecamatan Gantiwarno
Isu Strategis
- Pemanfaatan pengetahuan, inovasi dan Pendidikan untuk membangun budaya sadar bencana dan ketahanan menghadapi bencana
- Pengurangan faktor-faktor mendasar penyebab timbulnya/meningkatnya risiko bencana
- Penguatan kesiapsiagaan aparatur dan masyarakat menghadapi bencana
- Peningkatan kapasitas sistem informasi kebencanaan
Metode Pembaharuan
- Penyadaran langsung turun ke jalan kepada masyarakat Kecamatan Gantiwarno terkait kesadaran kesiapsiagaan bencana
- Kondisi sebelum adanya inovasi ini, masyarakat Kecamatan Gantiwarno hanya mendapatkan informasi dan antisipasi kebencanaan pada saat adanya forum atau rapat
Keuunggulan dan Kebaharuan
- Ada petugas atau tim terkait yang setiap minggunya melakukan sosialisasi keliling
- Dapat memunculkan masyarakat siaga atau siap menghadapi bencana
Tahapan Inovasi
- Melakukan sosialisasi keliling ke masyarakat di tempat ramai atau tempat daerah rawan bencana di wilayah Kecamatan Gantiwarno.
Lebih lengkapnya bisa klik tautan dibawah ini :