Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

PANGLING BEJANA

RANCANG BANGUN

Dasar Hukum

  • Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

 Permasalahan

  • Masih banyak masyarakat yang melupakan atau mengabaikan dasar kesiapsiagaan terhadap bencana
  • Masih kurang kesadaran pola pikir dan perilaku masyarakat pada faktor penyebab terjadinya bencana
  • Maraknya kegiatan penyebab bencana di Kecamatan Gantiwarno

 Isu Strategis

  • Pemanfaatan pengetahuan, inovasi dan Pendidikan untuk membangun budaya sadar bencana dan ketahanan menghadapi bencana
  • Pengurangan faktor-faktor mendasar penyebab timbulnya/meningkatnya risiko bencana
  • Penguatan kesiapsiagaan aparatur dan masyarakat menghadapi bencana
  • Peningkatan kapasitas sistem informasi kebencanaan

 Metode Pembaharuan

  • Penyadaran langsung turun ke jalan kepada masyarakat Kecamatan Gantiwarno terkait kesadaran kesiapsiagaan bencana
  • Kondisi sebelum adanya inovasi ini, masyarakat Kecamatan Gantiwarno hanya mendapatkan informasi dan antisipasi kebencanaan pada saat adanya forum atau rapat

 Keuunggulan dan Kebaharuan

  • Ada petugas atau tim terkait yang setiap minggunya melakukan sosialisasi keliling
  • Dapat memunculkan masyarakat siaga atau siap menghadapi bencana

 Tahapan Inovasi

  • Melakukan sosialisasi keliling ke masyarakat di tempat ramai atau tempat daerah rawan bencana di wilayah Kecamatan Gantiwarno.

Lebih lengkapnya bisa klik tautan dibawah ini :

1. SK PENETAPAN INOVASI PANGLING BEJANA

2. SK TIM PANGLING BEJANA

3. PROPOSAL PANGLING BEJANA

4. MANUAL BOOK 

5. LEAFLET INOVASI