Maklumat Pelayanan

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat, Kecamatan Gantiwarno telah menetapkan Maklumat Pelayanan melalui Keputusan Camat Gantiwarno Nomor 42 Tahun 2025 tentang Maklumat Pelayanan Kecamatan Gantiwarno.

Maklumat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Gantiwarno dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui maklumat ini, seluruh penyelenggara pelayanan di lingkungan Kecamatan Gantiwarno menyatakan kesanggupan untuk memberikan pelayanan sesuai standar dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus demi kepuasan masyarakat.

Penetapan Maklumat Pelayanan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan untuk menyampaikan janji layanan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, diharapkan seluruh aparatur Kecamatan Gantiwarno dapat semakin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta menjadikan pelayanan publik yang prima sebagai budaya kerja sehari-hari.