Tugas dan Fungsi
Tugas Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi Kecamatan
Kecamatan mempunyai fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, diantaranya:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan.
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan.
- Pelaksanaan tugas yang dilipahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Download :
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Gerakan Pangan Murah
Pendopo Kecamatan Gantiwarno
Masyarakat Gantiwarno 08.00 -
Upacara Hari Lahir Pancasila
Halaman Belakang Kecamatan Gantiwarno
ASN dan Perangkat Desa Kec. Gantiwarno 08.30 -
PROMO SERVIS MURAH KHUSUS HONDA
Halaman Kantor Kecamatan Gantiwarno
Seluruh elemen masyarakat gantiwarno 08:30 - Selesai -
Bimbingan Teknis SRIKANDI Desa se-Kecamatan Gantiwarno
Aula Kecamatan Gantiwarno
Kepala Desa dan Operator Aplikasi 07:30 -
Halal Bi Halal & FKP
Pendopo Kecamatan Gantiwarno
Dinas Terundang, Kepala Desa, Perangkat Desa 09.00
Popular Posts
-
Poster Hari Anti Korupsi
admingantiwarno Dec 9, 2024 3863
-
Alur Permohonan Informasi
admingantiwarno Jan 1, 2021 3763
-
Purna Tugas Bp dr Ronny Roekmito M Kes
admingantiwarno Dec 30, 2021 3201






