Tugas dan Fungsi
Tugas Kecamatan
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi Kecamatan
Kecamatan mempunyai fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, diantaranya:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan.
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan.
- Pelaksanaan tugas yang dilipahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Download :
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Pendopo Kecamatan
Terlampir 13:00 -
Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Ruang Aula Kecamatan
Terlampir 13:00 -
Upacara Hari Jadi ke - 221 Klaten
Pendopo Kecamatan
Terlampir 07.30 -
Senam Bersama
Depan Kecamatan Gantiwarno
Umum - Seluruh Elemen Masyarakat 08:00
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
admingantiwarno Jan 1, 2021 3218
-
Poster Hari Anti Korupsi
admingantiwarno Dec 9, 2024 2811
-
Purna Tugas Bp dr Ronny Roekmito M Kes
admingantiwarno Dec 30, 2021 2631






