Jam Pelayanan

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 000.8.3/7/2026/08 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan Aparatur Sipil Negara, Dan Apel Pagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Surat Keputusan Camat Gantiwarno Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Penetapan Jam Pelayanan Pada Kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten.
Dengan semangat mengumumkan, bahwa :
Jam Pelayanan :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum'at : 08.00 - 14.00 WIB
Jam Kerja/operasional :
Senin - Kamis : 07.30 - 16.30 WIB
Jum'at : 07.30 - 14.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Semoga pengumuman tersebut, bisa menjadikan pelayanan kecamatan menjadi lebih baik.
Popular Posts
-
Poster Hari Anti Korupsi
admingantiwarno Dec 9, 2024 4446
-
Alur Permohonan Informasi
admingantiwarno Jan 1, 2021 4023
-
Purna Tugas Bp dr Ronny Roekmito M Kes
admingantiwarno Dec 30, 2021 3407


