Kecamatan Gantiwarno Laksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Gantiwarno – Kecamatan Gantiwarno melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Kecamatan Gantiwarno.
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Klaten dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, terkait ketentuan dan mekanisme perizinan berusaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan dalam menjalankan usaha secara legal dan tertib administrasi.
Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 hadir untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Klaten. Peserta kegiatan mengikuti sosialisasi dengan antusias dan aktif dalam sesi diskusi serta tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, Kecamatan Gantiwarno berharap masyarakat dapat memahami dan menerapkan ketentuan perizinan berusaha sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
What's Your Reaction?






