Menuju Pembentukan BPD 2026, Kecamatan Gantiwarno Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru

Menuju Pembentukan BPD 2026, Kecamatan Gantiwarno Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru
Menuju Pembentukan BPD 2026, Kecamatan Gantiwarno Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru
Menuju Pembentukan BPD 2026, Kecamatan Gantiwarno Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru
Menuju Pembentukan BPD 2026, Kecamatan Gantiwarno Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru
Menuju Pembentukan BPD 2026, Kecamatan Gantiwarno Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru
Menuju Pembentukan BPD 2026, Kecamatan Gantiwarno Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru
Menuju Pembentukan BPD 2026, Kecamatan Gantiwarno Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru
Menuju Pembentukan BPD 2026, Kecamatan Gantiwarno Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru

Pagi ini pukul 09.00 WIB, Gantiwarno melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan berlangsung di pendopo kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Klaten sebanyak 4 orang serta diikuti tamu undangan dari BPD kring 1 yang terdiri dari 4 desa se-Kecamatan Gantiwarno.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber menyampaikan materi terkait hak-hak BPD dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, antara lain hak mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyampaikan usulan, memberikan pendapat, serta memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dibahas pula syarat pencalonan anggota BPD tahun 2026, meliputi persyaratan administratif, ketentuan domisili, batas usia, pendidikan minimal, serta mekanisme penjaringan calon sesuai regulasi terbaru. Materi ini disampaikan agar proses pembentukan BPD di desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, terutama terkait pelaksanaan teknis pemilihan anggota BPD di tingkat desa. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh anggota BPD dan unsur desa memahami perubahan regulasi sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0