Informasi Publik Berkala

                               Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten  
Alamat  Jl. Raya Jabung No. 23, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah
Kode Pos  57455
Telepon  (0272) 3359555
HP/WA  082220570087
Email  kec.gantiwarno@klaten.go.id
Website  https://gantiwarno.klaten.go.id/
Instagram  @gantiwarnokabklaten
Facebook  Kecamatan Gantiwarno
Twitter  @gtwkabklaten
                                                                    Tugas dan Fungsi Kecamatan
  Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di kabupaten Klaten, Kecamatan Ngawen mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan Ngawen menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Detail Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 dapat dilihat disini

 
                                                               Struktur Organisasi Kecamatan Gantiwarno  

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten. Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan struktur organisasi Kecamatan di Kabupaten Klaten sebagai berikut: Klik disini