Penandatangan Pakta Integritas ASN di Kecamatan Gantiwarno
Gantiwarno - Senin, 23 Oktober 2023. Pakta Integritas sudah diatur melalui peraturan menteri pendaya guna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas dilingkungan Kementrian / Lembaga Pemerintah Daerah.
Secara Garis besar,pakta integritas berisi :
1. Ikut serta dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sertatidak melakukan perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas
5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.
Tujuan pakta integritas, antara lain:
1..Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.
Berdasarkan uraian tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pelaksanaan pakta integritas merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.